Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2005) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Pemanfaatan: Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian: Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup.
- Pemeliharaan: Konservasi dan pencadangan sumber daya alam.
- Pengawasan: Pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemantauan penaatan persyaratan perizinan dan pemeriksaan contoh limbah/emisi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta larangan-larangan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi lingkungan hidup, peran serta masyarakat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, pemantauan kualitas lingkungan hidup, dan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa.