Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, meliputi bidang kewenangan wajib dan kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan daerah dikelompokkan dalam bidang dan jenis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Beberapa kewenangan tersebut meliputi penetapan kebijakan untuk mendukung pembangunan daerah, penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal, penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan, penyusunan rencana daerah, pengaturan otonomi desa, perlindungan sumber daya alam, penetapan dan pengelolaan barang milik daerah, pemberian izin usaha, penanggulangan wabah dan bencana berskala lokal, penyelenggaraan riset dan teknologi, serta penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah.