For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Semarang 8/2022 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 November 2022Publication Date:16 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date16 November 2022
Publication Date16 November 2022
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Pelaksanaan anggaran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAP.

(-)

1. Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu yang melanggar ketentuan Pasal 128, Pasal 129 dan Pasal 130, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang melanggar ketentuan Pasal 141 dan Pasal 142, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 3. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang melanggar ketentuan Pasal 145 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 4. PA dan PPKD yang melanggar ketentuan Pasal 183 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis.