For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 13/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:29 Mei 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 112).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada dokumen kependudukan.
  2. Penggunaan istilah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  3. Adanya petugas registrasi yang bertugas memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
  4. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengesahan anak.
  5. Penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Masa berlaku KTP-el untuk Warga Negara Indonesia adalah seumur hidup.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.

1. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 5. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai dan dibaca “KTP-el". 6. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai dan dibaca "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili". 7. Semua peraturan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 9. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 5. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 6. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 7. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).