Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.304.837.741.509,00 dan belanja sebesar Rp. 2.342.220.890.626,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (37.383.149.117,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 490.142.993.655,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.948.507.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 483.194.486.655,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 445.811.337.538,00. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 3.575.215.400.732,97, kewajiban sebesar Rp. 14.341.524.116,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.560.873.876.616,97. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 400.607.175.313.59. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 445.811.337.538,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.560.873.876.616,97. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.