For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Serang 06/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:4 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date04 Agustus 2016
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 785), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa barat dan Banten, PT.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 05). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 798) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 821) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 01). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 822) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 02). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.304.837.741.509,00 dan belanja sebesar Rp. 2.342.220.890.626,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (37.383.149.117,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 490.142.993.655,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.948.507.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 483.194.486.655,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp. 445.811.337.538,00. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 3.575.215.400.732,97, kewajiban sebesar Rp. 14.341.524.116,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.560.873.876.616,97. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 400.607.175.313.59. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 445.811.337.538,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.560.873.876.616,97. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.

(-)