Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment dalam perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pengawasan yang lebih baik. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan data dan informasi dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak. Data dan informasi yang harus diberikan mencakup kekayaan, utang, penghasilan, biaya, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyampaian data secara berkala dan dalam bentuk elektronik, serta tanggung jawab pimpinan instansi terkait dalam pemenuhan kewajiban ini.