For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Also known as: PP 31/2012 · PP No. 31 Tahun 2012 · PP Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment dalam perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pengawasan yang lebih baik. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan data dan informasi dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak. Data dan informasi yang harus diberikan mencakup kekayaan, utang, penghasilan, biaya, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyampaian data secara berkala dan dalam bentuk elektronik, serta tanggung jawab pimpinan instansi terkait dalam pemenuhan kewajiban ini.

(-)

1. Dalam hal kewajiban untuk memberikan Data dan Informasi tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang KUP. 2. Penyalahgunaan data dan informasi perpajakan yang menimbulkan kerugian kepada negara dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (4) Undang-Undang KUP.