on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat
Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 2/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali fungsi-fungsi pelayanan pemerintahan di tingkat Distrik, Kelurahan, dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kondisi geografis dan topografis wilayah Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga diperlukan upaya untuk memperpendek rentang kendali penatalayanan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur nama, ibu kota, dan batas wilayah administratif dari Distrik, Kelurahan, dan Kampung yang baru dibentuk atau dimekarkan.