For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar

Also known as: Keppres 79/1963 · Keppres No. 79 Tahun 1963 · Keppres Nomor 79 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1963Publication Date:23 Mei 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Makasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1963
Publication Date23 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 79 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tertinggi Makasar dengan mengangkat tiga Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan untuk menangani perkara yang melibatkan Major Kodiwa C.J., Serma Sikun, dan Paratu Batolla, yang semuanya merupakan anggota TNI di Kodam XIV. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri/Panglima Angkatan Darat dan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960.

(-)

(-)