For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

Also known as: Keppres 19/1995 · Keppres No. 19 Tahun 1995 · Keppres Nomor 19 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:1 April 1995Publication Date:31 Maret 1995
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1995
Publication Date31 Maret 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dengan memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)