For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 111 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad

Also known as: PP 111/2012 · PP No. 111 Tahun 2012 · PP Nomor 111 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2012Publication Date:24 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pindad
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2012
Publication Date24 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,00, yang merupakan bagian dari total alokasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 untuk BUMN strategis. Status PT Pindad sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.

(-)

(-)