For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN

Also known as: Perda Kota Pontianak 16/2020 · Perda Kota Pontianak No. 16 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date15 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan bidang Kepemudaan di Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan berupa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda terhadap pemuda pelopor daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader daerah, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah.

Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Mereka bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah untuk menjaga Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya daerah dan nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kerja sama antar organisasi pemuda. Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Pembangunan Kepemudaan dilaksanakan melalui Pelayanan Kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan mengelola Prasarana dan Sarana Kepemudaan, serta dapat memberikan Penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat dilaksanakan berbasis program dan kegiatan dalam Pelayanan Kepemudaan.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran tertulis; dan tidak mendapat fasilitas pembinaan.