For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Penambahan Bea Balik Nama

Also known as: Perpu 10/1959 · Perpu No. 10 Tahun 1959 · Perpu Nomor 10 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:26 September 1959Publication Date:26 September 1959
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenambahan Bea Balik Nama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Staatsblad 1924 No. 291) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 48.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif bea balik nama. Latar belakang kebijakan ini adalah situasi keuangan negara yang memerlukan peningkatan pendapatan. Bea balik nama yang sebelumnya sebesar 5% dinaikkan menjadi 10% untuk semua perjanjian penyerahan harta tak bergerak di Indonesia. Selain itu, untuk pemasukan dalam perseroan atau perkumpulan yang modalnya terbagi dalam saham, tarif bea dinaikkan dari 2% menjadi 7 1/2%. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa kenaikan tarif tidak akan memberatkan karena pembeli harta tak bergerak umumnya berasal dari golongan mampu.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali dikenakan terhadap pengenaan bea balik nama tahun 1960.

(-)