For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2016Publication Date:1 Februari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date01 Februari 2016
Publication Date01 Februari 2016
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengatur demokratisasi pemerintahan desa yang selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pemilihan kepala desa, yaitu pemilihan serentak (satu kali atau bergelombang) dan pemilihan antar waktu.
  2. Mekanisme pemilihan kepala desa, termasuk tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Pembentukan dan tugas panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten dan desa.
  4. Pendaftaran pemilih dan persyaratan pemilih.
  5. Persyaratan dan proses pendaftaran calon kepala desa.
  6. Ketentuan mengenai calon kepala desa dari berbagai kalangan (kepala desa petahana, anggota BPD, perangkat desa, PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD).
  7. Kampanye calon dan masa tenang, termasuk larangan-larangan kampanye.
  8. Pemungutan dan penghitungan suara.
  9. Penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih.
  10. Pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan.
  11. Ketentuan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu.
  12. Pembiayaan pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD dan APBDes.
  13. Pemberhentian kepala desa.
  14. Pengangkatan penjabat kepala desa.
  15. Pembinaan kepala desa.
  16. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait proses pemilihan kepala desa, seperti persyaratan menjadi pemilih dan calon, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan. 2. Bagi desa yang kepala desanya di jabat oleh penjabat kepala desa, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini harus segera melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan daerah ini.

Panitia pemilihan kepala desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.