For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong;

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 2/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2022Publication Date:11 Januari 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong;
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date11 Januari 2022
Publication Date11 Januari 2022
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 13)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Gampong, Keuchik, Pemerintahan Gampong, Pemerintah Gampong, Perangkat Gampong, dan lainnya.
  2. Persyaratan Pengangkatan Perangkat Gampong:
    • Penghapusan persyaratan usia maksimal 42 tahun.
    • Penghapusan persyaratan mampu membaca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam.
    • Penambahan persyaratan khusus seperti tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  3. Pemberhentian Perangkat Gampong:
    • Penambahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana keamanan negara.
    • Penambahan ketentuan mengenai pengembalian jabatan semula jika diputus bebas atau tidak terbukti bersalah.
  4. Kekosongan Jabatan Perangkat Gampong:
    • Penambahan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat gampong lain.
    • Penambahan ketentuan mengenai pengisian jabatan perangkat gampong yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
  5. Kesejahteraan Perangkat Gampong:
    • Penegasan mengenai jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Penambahan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi sekretaris desa.
  6. Ketentuan Lain-Lain:
    • Penghapusan ketentuan mengenai masa transisi.
    • Penambahan ketentuan mengenai perangkat gampong yang diangkat sebelum ditetapkannya qanun ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

1. Perangkat gampong yang diangkat sebelum ditetapkannya qanun ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

(-)