For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan

Also known as: Perda Kota Medan 4/2021 · Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:18 Mei 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date18 Mei 2021
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Pasar Kota Medan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan. Maksud pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli Daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dibentuknya Perusahaan Umum Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan memperoleh laba/keuntungan.

Kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan pasar; pengelolaan pasar dan fasilitas; penyediaan dan distribusi barang kebutuhan pokok; pembinaan pedagang; pemungutan kontribusi; membantu stabilitas harga; dan usaha lain yang menunjang. Tugas Perusahaan Umum Daerah adalah membantu kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melaksanakan pengelolaan perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menyusun perencanaan pasar, melaksanakan pengendalian dan pengembangan operasional pasar, membantu stabilitas harga, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Modal dasar perusahaan sebesar Rp.109.373.799.076. Organ Perusahaan Umum Daerah terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan Umum Daerah. Diatur pula mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, kewajiban, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai Perusahaan Umum Daerah diatur pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja.

Peraturan ini juga mengatur Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, pembinaan, pengawasan, tuntutan dan ganti rugi.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.