For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2009
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan, dan menciptakan lapangan kerja.

Pendirian BUMDes didasarkan pada inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat, unit kegiatan usaha yang dikelola secara kooperatif, dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola. BUMDes harus berbadan hukum dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang sekurang-kurangnya memuat bentuk badan hukum, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa (sebagai Komisaris/Penasehat) dan masyarakat (sebagai Direksi/Pelaksana Operasional dan Kepala Unit Usaha). Tugas Komisaris adalah memberikan nasehat dan mengawasi pengelolaan BUMDes. Tugas Direksi dan Kepala Unit Usaha adalah mengembangkan BUMDes, menciptakan pelayanan ekonomi yang adil, memupuk kerjasama dengan lembaga perekonomian lain, menggali potensi ekonomi desa, dan memberikan laporan perkembangan usaha kepada masyarakat.

Modal BUMDes dapat berasal dari kekayaan desa, bantuan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa melalui APBDes, serta penyertaan modal pihak ketiga dan pinjaman dari lembaga keuangan. Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan akseptabel. Pertanggungjawaban BUMDes dilaporkan kepada masyarakat melalui BPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, bagi Desa yang telah mendirikan BUMDES, agar segera menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)