For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1961 tentang Pembubaran Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 14/1961 · Keppres No. 14 Tahun 1961 · Keppres Nomor 14 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1960Publication Date:11 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1960
Publication Date11 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 1960 No. 253 tentang pembentukan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini berlaku efektif mulai tanggal 31 Desember 1960. Keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Ketua dan para anggota Panitia tersebut, yang terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dan anggota dari berbagai departemen. Keputusan ini memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.

(-)

(-)