For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Mukim

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeQanun
ThemePemerintahan Mukim
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date18 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012 Nomor 11)

Qanun ini mengatur tentang Pemerintahan Mukim di Kabupaten Aceh Timur. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah peran penting mukim dalam sejarah Aceh dan perlunya memperkuat eksistensi mukim dalam struktur pemerintahan. Tujuan Qanun ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim, serta mengoptimalkan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan sosial politik di kabupaten.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Kedudukan Mukim: Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa gampong dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. Tugas dan Kewenangan Pemerintahan Mukim: Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam. Kewenangan meliputi penegakan Syari'at Islam, menjalankan hukum adat, mengelola SDA, membuat qanun mukim, menyelenggarakan peradilan adat, dan melindungi peninggalan bersejarah.
  3. Organisasi Pemerintahan Mukim: Dipimpin oleh Imeum Mukim, dibantu oleh Sekretariat Mukim, Tuha Peut Mukim, Majelis Adat Mukim, dan Imeum Chik.
  4. Keuangan Mukim: Mengatur harta kekayaan mukim dan sumber pendapatan mukim yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.
  5. Qanun Mukim: Mengatur proses pembentukan, pembahasan, dan pengesahan Qanun Mukim.

Qanun ini juga mengatur kerjasama antar mukim dan penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

(-)

(-)