on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 2/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, sanksi administratif, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, larangan bagi pejabat, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak atas berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan PAD dan membiayai pembangunan daerah. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan penetapan pajak.