on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 9/6/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/6/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendorong pergerakan sektor riil melalui peran perbankan yang lebih besar dalam pembiayaan kepada dunia usaha, dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Penilaian kualitas aktiva bank dilakukan dengan mempertimbangkan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005, antara lain:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur kembali ketentuan tertentu dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan.