Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan restrukturisasi organisasi dinas-dinas daerah, khususnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan keuangan daerah, terutama dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Perubahan ini mencakup pemisahan penyelenggaraan bidang pendapatan dengan bidang keuangan dan aset daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2, Pasal 9, Pasal 14, dan penyisipan Pasal 21A. Pasal 2 mengubah daftar dinas-dinas daerah dengan menambahkan Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 9 mengubah susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pasal 14 mengubah susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pasal 21A menyisipkan ketentuan mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang baru dibentuk, termasuk struktur sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, unit pelaksana teknis dinas, dan kelompok jabatan fungsional.