For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 31/2011 · Perda Kota Ternate No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2011Publication Date:15 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date15 Juni 2011
Publication Date15 Juni 2011
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 15, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 53)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan restrukturisasi organisasi dinas-dinas daerah, khususnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan keuangan daerah, terutama dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Perubahan ini mencakup pemisahan penyelenggaraan bidang pendapatan dengan bidang keuangan dan aset daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2, Pasal 9, Pasal 14, dan penyisipan Pasal 21A. Pasal 2 mengubah daftar dinas-dinas daerah dengan menambahkan Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 9 mengubah susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pasal 14 mengubah susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pasal 21A menyisipkan ketentuan mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang baru dibentuk, termasuk struktur sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, unit pelaksana teknis dinas, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)