Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
- Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, pelayanan tera/tera ulang, dan pelayanan pendidikan. Tarif retribusi jasa umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Jasa Usaha mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, dan penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari retribusi izin trayek dan izin usaha perikanan. Tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.