For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Banten 9/2011 · Perda Provinsi Banten No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date-
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentSerang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pengujian Hasil Hutan Kayu (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 70 Seri C); 2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang dalam Keadaan Terbungkus (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 73 Seri C); 3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Tenaga Kerja ((Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 73 Seri C); 4. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2004 Nomor 25, Seri C); 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Komiditi Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2005 Nomor 43, Seri C); 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 14); 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 16); 9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 17).

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. - Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, pelayanan tera/tera ulang, dan pelayanan pendidikan. Tarif retribusi jasa umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Jasa Usaha mencakup retribusi pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, dan penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. - Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari retribusi izin trayek dan izin usaha perikanan. Tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten yaitu: a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang dalam Keadaan Terbungkus (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 73 Seri C); b. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Tenaga Kerja ((Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 73 Seri C); c. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2004 Nomor 25, Seri C); d. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Komiditi Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2005 Nomor 43, Seri C); e. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 14); f. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 15); g. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 16); h. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 17); sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih tetap dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.