For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1958 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran

Also known as: PP 29/1958 · PP No. 29 Tahun 1958 · PP Nomor 29 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 1958Publication Date:7 Mei 1958
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 1958
Publication Date07 Mei 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) tentang Perizinan Pelayaran.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian dispensasi bagi kapal-kapal berbendera asing yang ingin melakukan pelayaran pantai di Indonesia. Sebelumnya, dispensasi diberikan oleh Menteri Pelayaran setelah mendapatkan pertimbangan dari Panitia Perizinan Pelayaran dan Menteri Keuangan. Namun, untuk mempercepat proses tersebut, peraturan ini menghapuskan keharusan mendapatkan pertimbangan dari Panitia Perizinan Pelayaran, sehingga hanya memerlukan pertimbangan dari Menteri Keuangan. Dengan demikian, proses pemberian dispensasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

(-)

(-)