For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2009 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BMD, memberikan jaminan kepastian hukum, mengamankan BMD, menyeragamkan prosedur pengelolaan, dan mengoptimalkan pemanfaatan BMD sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BMD bertujuan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD secara tertib, efektif, dan ekonomis.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk pejabat pengelola BMD (Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala PD sebagai Pengguna Barang), perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban untuk melakukan perencanaan kebutuhan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, dan pelaporan BMD. Juga diatur mengenai larangan menggadaikan/menjaminkan BMD, serta persyaratan khusus terkait pemindahtanganan BMD.

1. Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilakukan dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Segala akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tersebut. 3. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan dalam hal barang pengganti telah tersedia seluruhnya, maka dilakukan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 4. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 5. Segala akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam tukar menukar tersebut. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 9. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.