For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 6/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2006 Seri E Nomor seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 02). Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2006 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bulungan, yang meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antarwaktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan hingga tahun 2032 dan selanjutnya setiap 6 tahun sekali. Penyelenggara pemilihan terdiri dari Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pengawas di tingkat kecamatan, dan Panitia Pemilihan di tingkat desa. Persiapan pemilihan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan penetapan pemilih. Proses pencalonan meliputi persyaratan calon, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan kampanye. Pemungutan suara dilaksanakan secara demokratis, dan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penghitungan suara. Pengawasan pemilihan dilakukan oleh Panitia Pengawas. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, melalui musyawarah desa.

(-)

Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan. Jika mengundurkan diri, dikenai denda Rp. 50.000.000,-