For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1968 tentang Perubahan Penyebutan Direktorat Jenderal Kehewanan Menjadi Direktorat Jenderal Peternakan Pada Departemen Pertanian

Also known as: Keppres 19/1968 · Keppres No. 19 Tahun 1968 · Keppres Nomor 19 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 1968Publication Date:18 Januari 1968
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Penyebutan Direktorat Jenderal Kehewanan Menjadi Direktorat Jenderal Peternakan Pada Departemen Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Januari 1968
Publication Date18 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja dan mendukung pencapaian program Kabinet Ampera dengan mengubah sebutan Direktorat Jenderal Kehewanan pada Departemen Pertanian menjadi Direktorat Jenderal Peternakan. Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas fungsi dan tanggung jawab dalam pengelolaan sektor peternakan di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Menteri Pertanian dan berbagai ketetapan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan keputusan presiden sebelumnya.

(-)

(-)