For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 7/2020 · Peraturan BKKBN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2020Publication Date:15 Mei 2020
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date18 Mei 2020
Publication Date15 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1106/PER/B3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Kepala Satuan Kerja dalam menyelesaikan kerugian negara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengelolaan uang, surat berharga, dan barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara. Pegawai negeri yang melanggar hukum atau lalai dalam tugasnya diwajibkan mengganti kerugian negara. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan verifikasi informasi kerugian negara serta pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk memproses penyelesaian kerugian tersebut.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tunduk pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1106/PER/B3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.