on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Peraturan BKKBN 7/2020 · Peraturan BKKBN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Kepala Satuan Kerja dalam menyelesaikan kerugian negara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengelolaan uang, surat berharga, dan barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara. Pegawai negeri yang melanggar hukum atau lalai dalam tugasnya diwajibkan mengganti kerugian negara. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan verifikasi informasi kerugian negara serta pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk memproses penyelesaian kerugian tersebut.