Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Administratif Kisaran Tahun 1995-2005.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan fungsi dan peran Kecamatan dalam pembangunan wilayah.
- Menciptakan pola tata ruang Kecamatan Kota agar serasi dan optimal.
- Memberikan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan ruang.
- Sarana pengendalian pertumbuhan agar terarah bagi perwujudan keserasian lingkungan kota.
- Memberikan kejelasan tugas dan wewenang Camat dengan Pemerintah Daerah dalam menata Wilayah Kecamatan Kota.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi Kota Administratif Kisaran meliputi kegiatan pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, pemukiman, pelayanan jasa, peternakan, dan pertanian.
- Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Kisaran ditetapkan seluas 7.188 Ha.
- Kebijaksanaan Pola Pembangunan Kegiatan Kota meliputi kependudukan, kegiatan ekonomi, alokasi fasilitas dan prasarana, serta alokasi perumahan.
- Rencana Kota Kisaran terbuka untuk umum dan merupakan sarana untuk mengundang investasi.
- Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Kisaran dapat ditinjau kembali paling lama lima tahun sekali.
- Ruang lingkup wilayah perencanaan meliputi perumahan, perkantoran, terminal, pasar, bank, sarana air minum, kesehatan, pendidikan, sarana agama, perdagangan, restoran, sarana gedung pertemuan, sarana hiburan, sarana olah raga, taman rekreasi, koperasi, taman bacaan umum, peternakan, jaringan transportasi, drainase, instalasi listrik, instalasi telepon, jalur hijau, dan daerah penyanggah strategis HANKAMNAS.
- Arahan pengembangan kota mencakup perkembangan penduduk dan kegiatan usaha yang menunjang fungsi kota.
- Strategi pengembangan kota meliputi keseimbangan penduduk, perkembangan kegiatan usaha, dan perkembangan lingkungan.
- Pelayanan diarahkan sesuai dengan rencana sehingga membuat struktur kegiatan yang menggambarkan tingkat kegiatan pelayanan kota.
- Koefisien lantai dasar bangunan ditetapkan untuk perumahan, perkantoran, perdagangan, pendidikan, dan perindustrian.
- Rencana pengembangan fasilitas dan utilitas kota meliputi perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, rekreasi dan olah raga, air bersih, sampah, listrik, telepon, dan drainase.
- Pengembangan industri diarahkan untuk jenis industri sejenis.
- Rencana pengembangan sistem transportasi meliputi jaringan jalan arteri, kolektor, dan lokal.