on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur terpilih pada tahun 2015, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan secara efektif, efisien, bersasaran, dan berkeadilan. RPJMD mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah selama 5 tahun.
Ketentuan Substansial: