For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 20/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 4.426.772.171.736,95
    • Belanja: Rp. 3.867.194.172.015,95
    • Surplus: Rp. 559.577.999.721,00
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan: Rp. 535.841.590.764,53
      • Pengeluaran: Rp. 215.582.529.889,00
      • Surplus: Rp. 320.259.060.875,53
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp. 879.837.060.596,53
  3. Neraca: Per 31 Desember 2010:
    • Jumlah Aset: Rp. 12.072.406.132.543,50
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 153.000.882.760,15
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 11.919.405.249.783,30
  4. Laporan Arus Kas: Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010:
    • Saldo Awal Kas: Rp. 547.774.352.077,53
    • Arus Kas dari aktivitas operasi: Rp. 1.831.679.025.061,92
    • Arus Kas dari aktivitas investasi aset non keuangan: Rp. (1.272.101.025.340,92)
    • Arus Kas dari aktivitas pembiayaan: Rp. (215.082.529.889,00)
    • Arus Kas dari aktivitas non anggaran: Rp. (6.657.397.454.00)
    • Saldo Kas Akhir: Rp. 905.487.799.231,53
  5. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran: Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  7. Penjabaran Lebih Lanjut: Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)