For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PP 19/2000 · PP No. 19 Tahun 2000 · PP Nomor 19 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:5 April 2000Publication Date:5 April 2000
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2000
Publication Date05 April 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan membentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk membangun keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas publik dalam pemberantasan korupsi.

Ketentuan Substansial
Tim Gabungan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Keanggotaan Tim terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, instansi terkait, dan masyarakat. Tim ini memiliki tugas mengoordinasikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, terutama yang bersifat lintas sektoral atau melibatkan teknologi canggih. Penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum. Tim Gabungan juga memiliki wewenang khusus seperti meminta keterangan bank, memblokir rekening, dan melakukan penyadapan.

1. Tim Gabungan melaksanakan tugas dan wewenangnya selama belum dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.