Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterbitkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Tempat PBB-P2 terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah pada tanggal 1 Januari.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Walikota. Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal tertentu.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT dan/atau SKPD. Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan SPPT, SKPD, atau SKPDLB yang terdapat kesalahan. Walikota juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, atau SKPDLB yang tidak benar, serta mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.