on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 14/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan, perikanan, pertanian, perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah terdiri dari perencanaan pembangunan, kepegawaian, pendapatan, dan pengelolaan keuangan dan aset. Kecamatan terdiri dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan perangkat daerah, kepegawaian, dan tata kerja perangkat daerah.