For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/1995 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 1996Publication Date:5 Juni 1995
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date03 Januari 1996
Publication Date05 Juni 1995
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan;

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanian tanaman pangan. Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan. Fungsi Dinas meliputi penyiapan bahan pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, pelaksanaan penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian teknologi, urusan tata usaha, dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, beberapa Seksi (Produksi Padi dan Palawija, Produksi Hortikultura, Penyuluhan, Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Usaha Tani dan Pengolahan Hasil), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Dinas. Tata kerja Dinas menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.

(-)

(-)