on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 9/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan kesejahteraan anak, termasuk hak atas kelangsungan hidup (pelayanan kesehatan, gizi, identitas diri), hak untuk berkembang (pendidikan, ruang bermain dan rekreasi), hak atas perlindungan (dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan), hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, pemenuhan hak anak ketika berhadapan dengan hukum, dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan kelangsungan hidup, kesempatan untuk berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, kesempatan untuk berpartisipasi dalam masyarakat, serta pemenuhan hak anak ketika berhadapan dengan hukum dan dalam situasi konflik. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan melalui strategi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUHA.
Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak.