Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala tahun 2011-2031 dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai sentra pertanian, perikanan, dan kelautan di Sulawesi Tengah. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan, penetapan pusat-pusat pelayanan, pendistribusian persebaran penduduk, pengembangan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pemanfaatan ruang pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan sesuai potensi, pemantapan sentra produksi pertanian, pengembangan sarana dan prasarana, pengendalian kawasan pertanian, peningkatan produksi dan pemasaran, pengembangan infrastruktur dan kelembagaan, serta pengembangan industri berbasis agro. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem perkotaan dan perdesaan, sistem jaringan prasarana utama wilayah (transportasi), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan, drainase, dan jalur evakuasi bencana). Pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai dan sungai, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).