on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026 (1447 Hijriah)
Also known as: Kepmenhub 59/2026 · Kepmenhub No. 59 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor 59 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026 (1447 Hijriah) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran melalui perencanaan, pemantauan, dan pengendalian yang terpadu.
Tim ini terdiri dari Tim Koordinasi Tingkat Nasional, Tim Koordinasi Pelaksana Tingkat Nasional, Tim Koordinasi Pelaksana Tingkat Provinsi, Tim Koordinasi Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota, serta Pos Koordinasi Harian Tingkat Nasional. Menteri Perhubungan bertindak sebagai Koordinator Tingkat Nasional, sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Tingkat Nasional. Tugas tim mencakup penjabaran kebijakan operasional, penyusunan petunjuk pelaksanaan, koordinasi lintas sektor, serta pemantauan lapangan di berbagai moda transportasi (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Masa tugas tim ini berlangsung mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 30 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit kerja terkait.