For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 37/2023 · Permen KKP No. 37 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 37 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 November 2023Publication Date:9 November 2023
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 November 2023
Publication Date09 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi persediaan yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Penatausahaan persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

Objek penatausahaan persediaan mencakup seluruh persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, serta persediaan yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan. Persediaan ini berupa barang atau perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan, proses produksi, barang dalam proses produksi untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang disimpan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.

Pelaksana penatausahaan persediaan terdiri atas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1), dan Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). UAKPB dapat dibantu oleh UAPКРВ. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UAPKPB, struktur organisasi pelaksana penatausahaan persediaan, tugas pelaksana penatausahaan persediaan, tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan persediaan, serta pedoman akuntansi persediaan.

Persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah ditatausahakan sebagai aset lancar. Jika persediaan tersebut sudah tidak dikuasai namun belum mendapat persetujuan pemindahtanganan, maka dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan yang tidak dikuasai, tidak disajikan dalam neraca, dan diungkapkan dalam catatan atas laporan BMN dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)