For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat

Also known as: Perda Kabupaten Mentawai 7/2022 · Perda Kabupaten Mentawai No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2022Publication Date:7 Maret 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
LocationPemerintah Kabupaten Mentawai
Effective Date07 Maret 2022
Publication Date07 Maret 2022
Place of EnactmentTuapejat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat.

Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 7 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Inspektorat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang mengatur tentang tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV. Secara spesifik, perubahan ini berkaitan dengan wilayah kerja dan perangkat daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Inspektur Pembantu dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Pasal 10 mengatur wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah I meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kecamatan Pagai Selatan, Kecamatan Sikakap, Kecamatan Pagai Utara, dan desa-desa di wilayah kecamatan tersebut.

Pasal 11 mengatur wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah II meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sipora Selatan, Kecamatan Sipora Utara, dan desa-desa di wilayah kecamatan tersebut.

Pasal 12 mengatur wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah III meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Infomatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan Siberut Selatan, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Tengah, dan desa-desa di wilayah kecamatan tersebut.

Pasal 13 mengatur wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah IV meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Barat, dan desa-desa di wilayah kecamatan tersebut.

(-)

(-)