For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Also known as: Perda Kota Pasuruan 1/2020 · Perda Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 896.269.550.660,20, belanja sebesar Rp 862.287.405.786,00, surplus sebesar Rp 33.982.144.876,20, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 214.728.281.439,18, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.630.996.860,76, dan pembiayaan netto sebesar Rp 209.097.284.578,42, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 243.079.429.454,62. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.097.452.246.774,37, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.359.377.472,43, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.072.092.869.301,94. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir. Laporan Operasional mencatat surplus operasi dan defisit dari kegiatan non operasional. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus/defisit LO, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos Laporan Keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)