For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts

Also known as: Peraturan OJK 8/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerbitan Foreign Depositary Receipts
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-62/PM/1996 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts, beserta Peraturan Nomor IX.I.3 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan karena adanya peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk penerbitan foreign depositary receipts, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penerbitan foreign depositary receipts.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang berencana menerbitkan Foreign Depositary Receipts harus menyampaikan informasi lengkap mengenai rencana tersebut kepada OJK. Informasi ini harus mencakup keterlibatan Emiten dan/atau Perusahaan Publik serta persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan tersebut.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.