on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts
Also known as: Peraturan OJK 8/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan karena adanya peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk penerbitan foreign depositary receipts, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penerbitan foreign depositary receipts.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang berencana menerbitkan Foreign Depositary Receipts harus menyampaikan informasi lengkap mengenai rencana tersebut kepada OJK. Informasi ini harus mencakup keterlibatan Emiten dan/atau Perusahaan Publik serta persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan tersebut.