Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal, yang meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati. Lambang Daerah berfungsi sebagai identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Desain Logo Daerah ditentukan melalui sayembara, dengan hak cipta dan pemakaian menjadi milik Pemerintah Daerah. Desain Bendera Daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo daerah, berwarna dasar hijau dengan pinggiran kuning emas. Bendera Jabatan Bupati berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara berwarna biru di tengah. Penggunaan Logo Daerah diatur pada bangunan resmi, kop surat, dan kelengkapan pakaian dinas. Bendera Daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara. Penggunaan Logo Daerah oleh masyarakat harus mendapat izin Bupati. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pembuatan, penggunaan, dan perubahan desain Lambang Daerah.