For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 21/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 November 2011Publication Date:18 Juli 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date18 November 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1967 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Djawa Tengah Tahun 1970 Seri C Nr.133). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1968 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Djawa Tengah Tahun 1970 Seri C Nr.135).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal, yang meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati. Lambang Daerah berfungsi sebagai identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Desain Logo Daerah ditentukan melalui sayembara, dengan hak cipta dan pemakaian menjadi milik Pemerintah Daerah. Desain Bendera Daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo daerah, berwarna dasar hijau dengan pinggiran kuning emas. Bendera Jabatan Bupati berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara berwarna biru di tengah. Penggunaan Logo Daerah diatur pada bangunan resmi, kop surat, dan kelengkapan pakaian dinas. Bendera Daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara. Penggunaan Logo Daerah oleh masyarakat harus mendapat izin Bupati. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pembuatan, penggunaan, dan perubahan desain Lambang Daerah.

1. Penggantian lambang daerah yang telah ada sebelumnya disesuaikan dengan lambang daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 2. Penggantian Lambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Setiap orang yang melanggar Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).