For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jaminan Block Seat Angkutan Udara

Also known as: Perwali Kota Baubau 22/2025 · Perwali Kota Baubau No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2025Publication Date:7 Juli 2025
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeJaminan Block Seat Angkutan Udara
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date07 Juli 2025
Publication Date07 Juli 2025
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung mobilitas penerbangan dan pengendalian inflasi melalui pemberian jaminan block seat angkutan udara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya target penumpang minimal bagi maskapai penerbangan, sehingga operasional penerbangan di bandara daerah tetap ekonomis, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta aksesibilitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah membentuk Tim Pelaksana Jaminan Block Seat Angkutan Udara yang bertugas menyusun rencana kebutuhan berdasarkan analisis potensi penumpang, kebutuhan mobilitas, jadwal penerbangan, serta ketersediaan anggaran. Penganggaran jaminan ini dialokasikan dalam APBD setelah melalui proses reviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemerintah Daerah menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban, jumlah kursi yang dijamin, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian perselisihan. Pemerintah Daerah menyerahkan jaminan dalam bentuk uang, di mana maskapai melakukan pemotongan langsung atas selisih penumpang. Selain itu, dilakukan rekonsiliasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan akurasi perhitungan selisih kelebihan atau kekurangan jaminan. Untuk menjamin akuntabilitas, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Tim Pelaksana bersama APIP, yang hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota.

(-)

(-)