For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2006Publication Date:3 November 2006
Politik & Pemilihan Umum

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan kepartaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di wilayah Kota Banjarbaru serta mendukung iklim demokrasi yang kondusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjarbaru. Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Kota Banjarbaru hasil Pemilihan Umum. Besarnya bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru, namun tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.

Partai politik yang ingin mendapatkan bantuan keuangan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Banjarbaru dengan melampirkan berbagai dokumen seperti Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik, fotokopi Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Banjarbaru, dan Surat Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan pernyataan yang tidak benar.

Penggunaan bantuan keuangan ini harus dilaporkan oleh DPC partai politik kepada Walikota melalui Kepala Dinas setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah. Bentuk Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)