on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
Also known as: Permen KKP 7/2026 · Permen KKP No. 7 Tahun 2026 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pengaturan mengenai Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan guna menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan serta membantu pengendalian sumber daya ikan. Kebijakan ini mengatur penunjukan, penempatan, dan penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan serta Petugas Kesyahbandaran yang memiliki kewenangan dalam pengurusan administratif dan fungsi keselamatan pelayaran.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan, pemeriksaan dokumen kapal, pemeriksaan log book penangkapan dan pengangkutan ikan, serta penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK). Syahbandar memiliki wewenang untuk menerbitkan Persetujuan Berlayar, mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal, mengawasi pemanduan, pengisian bahan bakar, serta kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan. Selain itu, Syahbandar bertanggung jawab dalam pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan, penanggulangan pencemaran, pemadaman kebakaran, serta pengawasan pelindungan lingkungan maritim.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Nakhoda dan pemilik kapal dalam pelaporan kedatangan, penyerahan dokumen kapal, serta pemenuhan persyaratan pengawakan. Terdapat pula ketentuan mengenai pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagai bagian dari tata kelola pengawakan yang sah.