For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan

Also known as: Permen KKP 7/2026 · Permen KKP No. 7 Tahun 2026 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2026Publication Date:3 Juni 2026
Kelautan & PerikananTransportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date22 Juni 2026
Publication Date03 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.

Peraturan ini menetapkan pengaturan mengenai Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan guna menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan serta membantu pengendalian sumber daya ikan. Kebijakan ini mengatur penunjukan, penempatan, dan penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan serta Petugas Kesyahbandaran yang memiliki kewenangan dalam pengurusan administratif dan fungsi keselamatan pelayaran.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan, pemeriksaan dokumen kapal, pemeriksaan log book penangkapan dan pengangkutan ikan, serta penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK). Syahbandar memiliki wewenang untuk menerbitkan Persetujuan Berlayar, mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal, mengawasi pemanduan, pengisian bahan bakar, serta kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan. Selain itu, Syahbandar bertanggung jawab dalam pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan, penanggulangan pencemaran, pemadaman kebakaran, serta pengawasan pelindungan lingkungan maritim.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Nakhoda dan pemilik kapal dalam pelaporan kedatangan, penyerahan dokumen kapal, serta pemenuhan persyaratan pengawakan. Terdapat pula ketentuan mengenai pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagai bagian dari tata kelola pengawakan yang sah.

1. Penempatan dan penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya penempatan dan penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. STBLKK yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan diterbitkannya Persetujuan Berlayar, Surat Persetujuan Olah Gerak, atau surat pembebasan Persetujuan Berlayar. 3. Persetujuan Berlayar dan surat pembebasan Persetujuan Berlayar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 4. Permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. 5. Permohonan surat pembebasan Persetujuan Berlayar yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Nakhoda atau pemilik kapal terkait pemberitahuan kedatangan dan pelaksanaan perintah olah gerak dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban Nakhoda terkait keberangkatan dan olah gerak dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan Sertifikat Pengukuhan, atau pencabutan Sertifikat Pengukuhan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kecelakaan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.