For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 17/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2008Publication Date:15 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date04 Juni 2008
Publication Date15 Maret 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 32 Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati, serta melaksanakan koordinasi dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan aparatur lainnya. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah yang bertugas membantu Bupati dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan-peraturan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan pemerintah, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan aparatur lainnya.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Operasi, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan organisasi Satpol PP tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)