on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers
Also known as: SE Dewan Pers 01/SE-DP/VIII/2026 · SE Dewan Pers No. 01/SE-DP/VIII/2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas pembaruan Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) oleh pemerintah pada tahun 2025 yang berdampak pada klasifikasi bidang pers. Dewan Pers menetapkan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berhubungan dengan pers untuk memastikan kesesuaian dengan standar pemerintah terkini.
Kebijakan ini mewajibkan setiap perusahaan pers untuk memiliki setidaknya satu nomor KBLI utama yang spesifik untuk bidang pers, seperti penerbitan surat kabar, jurnal, penyiaran radio (analog/digital), televisi digital, serta aktivitas kantor berita. Selain KBLI utama, perusahaan pers diperbolehkan mencantumkan nomor KBLI pendukung lainnya, seperti aktivitas periklanan, produksi film/video, atau penyelenggaraan konvensi, guna mendukung operasional perusahaan.