For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands On Promotion And Protection Of Investment, Beserta Protocol

Also known as: Keppres 58/1994 · Keppres No. 58 Tahun 1994 · Keppres Nomor 58 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 1994Publication Date:2 Agustus 1994
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands On Promotion And Protection Of Investment, Beserta Protocol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 1994
Publication Date02 Agustus 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bab II dan Pasal 25 dari Perjanjian Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, yang ditandatangani pada 7 Juli 1968.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai promosi dan perlindungan investasi. Perjanjian ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi investasi dengan prinsip kesetaraan kedaulatan dan manfaat bersama, serta mendorong kegiatan investasi di kedua negara.

Ketentuan Substansial

Perjanjian ini mengatur definisi investasi, promosi dan perlindungan investasi, perlakuan yang adil dan setara, serta ketentuan mengenai perpajakan dan ekspropriasi. Selain itu, perjanjian ini menjamin transfer pembayaran terkait investasi dan penyelesaian sengketa antara pihak yang berkontrak. Perjanjian ini juga menetapkan bahwa investasi yang dilakukan setelah 10 Januari 1967 akan diatur oleh perjanjian ini.

1. Perjanjian ini akan berlaku untuk investasi yang dilakukan setelah 10 Januari 1967. 2. Bab II dan Pasal 25 dari Perjanjian Kerjasama Ekonomi 1968 akan dihentikan dan digantikan oleh perjanjian ini.

(-)