For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite, Unit Kerja Pendukung, dan Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Also known as: Permenko Perekonomian 15/2025 · Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 September 2025Publication Date:22 Agustus 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Komite, Unit Kerja Pendukung, dan Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date01 September 2025
Publication Date22 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 723) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Komite, Unit Kerja Pendukung, dan Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Komite ISPO adalah lembaga nonstruktural yang bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi terkait penyelenggaraan ISPO. Komite ini dibantu oleh Unit Kerja Pendukung (UKP ISPO) dan Sekretariat ISPO. UKP ISPO bertugas memberikan rekomendasi kebijakan, mengelola data, dan melakukan promosi terkait ISPO. Sekretariat ISPO menyediakan dukungan administrasi dan koordinatif. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan.

1. Sekretariat Dewan Pengarah ISPO yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Sekretariat ISPO berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)