For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka LAN 3/2008 · Perka LAN No. 3 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2008Publication Date:8 Agustus 2008
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date08 Agustus 2008
Publication Date08 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) swasta yang menyelenggarakan Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat oleh lembaga Diklat swasta, serta untuk sinkronisasi dengan standar akreditasi lembaga Diklat pemerintah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Tujuan akreditasi adalah untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat swasta dalam menyelenggarakan program Diklat fungsional dan/atau teknis tertentu bagi PNS.
  • Prasyarat lembaga Diklat swasta untuk dapat diakreditasi meliputi: berbentuk badan hukum, memiliki kantor tetap, dan memiliki kelengkapan perangkat organisasi.
  • Unsur-unsur akreditasi meliputi: tenaga kediklatan, program Diklat, dan fasilitas Diklat.
  • Penilaian dilakukan terhadap komponen-komponen dari setiap unsur akreditasi, dengan pembobotan yang berbeda untuk setiap unsur (Tenaga Kediklatan 45%, Program Diklat 30%, Fasilitas Diklat 25%).
  • Prosedur akreditasi meliputi pengajuan usulan oleh lembaga Diklat swasta, verifikasi oleh tim verifikasi, penilaian oleh tim penilai, dan penetapan kelayakan oleh Kepala LAN.
  • Masa berlaku sertifikat akreditasi bervariasi tergantung pada kategori akreditasi (A, B, atau C).
  • Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, dan/atau Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Program Diklat yang diselenggarakan.

(-)

(-)